PERSYARATAN PERMOHONAN KTP ELEKTRONIK
MELALUI DESA MENGGUNAKAN APLIKASI BAKSO
A. Permohonan E-KTP Baru
1. |
Fotocopy Kartu Keluarga |
2. |
Bukti Perekaman yang diberikan oleh Petugas UPT / Suket |
B. Permohonan E-KTP yang sudah hilang
1. |
Fotocopy Kartu Keluarga |
2. |
Suket Kehilangan dari Kepolisian |
C. Permohonan untuk mengganti E-KTP yang sudah rusak/pembaruan data
1. |
Fotocopy Kartu Keluarga |
2. |
KTP asli ( yang mau diganti) |
Catatan: Petugas desa mengambil dokumen adminduk yang dimohonkan oleh masyarakat secara kolektif tidak diambil satu perstu guna menghemat waktu dan biaya transportasi
Umar Nati
10 Oktober 2022 17:39:06
Kelompok tani...